Bogor24Update – Desakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat kembali muncul. Aliansi Masyarakat Bogor Barat untuk Pemekaran (Amuk Bobar) mendesak moratorium DOB untuk segera dicabut.
Disampaikan dalam aksi di depan Kampus IPB University, Dramaga, Selasa, 23 September 2024, Ketua Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Bogor Barat (KPPKBB), Yana Nurheryana, menjelaskan bahwa ini digelar sebagai respons atas sikap pemerintah yang dinilai kurang memperhatikan permasalahan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Bogor, dengan luas wilayah dan jumlah penduduk mencapai 5,7 juta jiwa, sangat membutuhkan pemekaran.
“Sebetulnya, tuntutan ini bersifat konstitusional. Kami merasa pemerintah selama ini abai terhadap hak-hak rakyat, padahal undang-undang jelas menyatakan bahwa kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum adalah hak warga negara. Pemekaran wilayah adalah salah satu upaya agar hak-hak tersebut bisa terpenuhi secara merata,” jelas Yana.
Yana menambahkan bahwa permintaan pemekaran Bogor Barat sudah berlangsung selama puluhan tahun. Ia mencatat, jumlah penduduk di wilayah ini telah mencapai 1,6 juta jiwa, dan luasnya wilayah Kabupaten Bogor menyebabkan pelayanan publik tidak merata.
Menurutnya, Kabupaten Bogor Barat adalah salah satu wilayah yang belum sepenuhnya mendapat perhatian dari pemerintah.
“Faktanya, setelah puluhan tahun, warga Bogor Barat belum pernah mendapatkan pelayanan yang merata,” tambahnya.
Yana juga memperingatkan bahwa jika tuntutan ini tidak direspons oleh pemerintah pusat, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami akan mencari cara lain, dan jika perlu, kami akan mengadakan aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengusulkan sembilan calon daerah otonomi baru (CDOB) kepada pemerintah pusat, salah satunya Kabupaten Bogor Barat. CDOB lainnya termasuk Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, dan Subang Utara.
Jika DOB Kabupaten Bogor Barat disetujui, sebanyak 14 kecamatan akan terpisah dari Kabupaten Bogor. Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain: Dramaga, Ciampea, Tenjolaya, Cibungbulang, Pamijahan, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang, dan Rumpin.(*)