Bogor24Update – Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk melakukan pengelolaan arsip yang terintegrasi.
Menurutnya hal itu sangat penting untuk mewujudkan tertib arsip dan menunjang kelancaran penataan berkas. Sehingga mempermudah dan mempercepat penemuan kembali arsip ketika dibutuhkan.
Demikian diungkapkan Iwan Setiawan saat membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, di Hotel Cahaya Village, Megamendung, Senin 13 Januari 2023.
“Pengintegrasian dan penyeragaman pengelolaan arsip seperti laporan-laporan semua SKPD ini didalam laporan kegiatan harus tertata dan terclusterkan dengan baik. Sehingga ketika dibutuhkan dan diperlukan, seperti pemeriksaan inspektorat atau BPK dengan mudah file bisa dibuka,” ungkap Iwan Setiawan.
Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, lanjut dia, akan mempermudah terutama dalam penemuan kembali arsip.
Dijelaskannya tata kelola kearsipan yang baik merupakan salah satu indikator kinerja organisasi yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Masih Kata Iwan, Permenpan RB juga menyatakan, hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi.