Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meninjau ulang izin proyek pembangunan Bianglala yang berdiri di kawasan wisata Puncak.
Sambil berjalan, proyek yang dibangun oleh PT Jaswita, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat itu diberhentikan sementara.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan bahwa peninjauan ulang izin tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan restu dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
“Jadi prinsipnya saya melaksanakan aturan bahwa siapapun itu manakala proses pembangunannya tidak sesuai aturan tidak memiliki izin maka tentu akan kita lakukan langkah-langkah menegakan aturan,” kata Asmawa, Kamis 4 Juli 2024.
Dia pun membenarkan bahwa proyek tersebut telah diberhentikan sementara. Namun, Asmawa menyebut itu dilakukan oleh pengelola.
“Betul kalo itu, penghentiannya itu dilakukan pihak pengelola sendiri, tentu tim kita sudah ke lapangan melihat itu,” pungkasnya.
Diketahui, pembangunan objek wisata itu berada di Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Pembangunan berada di atas lahan seluas 16 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) bekerja sama dengan PT Jaswita sebagai BUMD Provinsi Jawa Barat.
Bersamaan dengan upaya penataan Puncak, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan selalu mendukung, termasuk menghentikan pembangunan objek wisata yang dibangun di kawasan Puncak termasuk yang tengah dilakukan BUMD Jawa Barat.
“Kami tahu di sana (Puncak) ada satu objek yang dibangun oleh BUMD kami. Kalau memang menyalahi aturan silahkan ditindak tegas,” tegas Bey. (*)