“Istrinya itu dulu diamankan di Polresta Bogor Kota di tahun 2020 dan bebas bersyarat di tahun 2022,” ungkapnya.
Adapun modus transaksi para tersangka dengan sistem tempel. “Sementara untuk motifnya alasan ekonomi,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Diketahui, pasutri ini merupakan salah satu kasus narkoba yang diungkap dalam Operasi Antik mulai 5 sampai 14 Juli 2024. Selama periode itu ada 20 kasus narkoba dengan 26 tersangka yang ditangkap polisi. (*)