Bogor24Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membongkar kasus narkoba melalui jasa ekspedisi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RAP (26) berikut dengan barang bukti ganja seberat 600 gram.
Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menjelaskan, penangkapan RAP merupakan pengungkapan hasil kerja sama Satresnarkoba dengan jasa ekspedisi.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi pengiriman barang yang diindikasikan narkoba jenis ganja terhadap tersangka.
Namun tujuan pengiriman merupakan alamat yang dihuni oleh sepasang lansia yang merupakan kakek dari tersangka yang mengaku paket tersebut berisikan pakaian.
“Modus yang dikirim melalui jasa ekspedisi bahwa di dalamnya pakaian, ternyata di dalamnya itu ganja yang dibalut alumunium foil supaya tidak terdeteksi,” kata Eka, Senin, 15 Juli 2024.