Bogor24Update – Pj Bupati Bogor Bachlil Bakri dilarang melakukan kebijakan baru usai dilantik Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate, Bandung, Kamis 26 September 2024.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-3783 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.
Dalam beberapa poin keputusan tersebut, Bachlil dilarang untuk melakukan sejumlah kebijakan di Kabupaten Bogor.
Pertama, Bachlil dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Kedua dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Kemudian yang ketiga, Bachlil dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah. Keempat dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun pada keputusan itu pula dijelaskan bahwa Bachlil bisa melakukan kebijakan dengan pengecualian. Yakni setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.