Bogor24Update – Pj Bupati Bogor Bachlil Bakri dilarang melakukan kebijakan baru usai dilantik Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate, Bandung, Kamis 26 September 2024.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-3783 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.
Dalam beberapa poin keputusan tersebut, Bachlil dilarang untuk melakukan sejumlah kebijakan di Kabupaten Bogor.
Pertama, Bachlil dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Kedua dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Kemudian yang ketiga, Bachlil dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah. Keempat dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun pada keputusan itu pula dijelaskan bahwa Bachlil bisa melakukan kebijakan dengan pengecualian. Yakni setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pun mengingatkan Bachlil untuk bekerja dengan baik. Sebagaimana yang telah dilakukan Asmawa Tosepu sebelumnya.
“Untuk membangun Kabupaten Bogor dalam waktu yang singkat ini, Pak Bachlil dihadapkan dengan tantangan yang tidak mudah. Namun dengan pengalaman dan potensi yang dimiliki maka harus dimaksimalkan. (Ingat) tidak perlu melakukan kebijakan baru, hanya menjalankan program prioritas yang telah dibuat sebelumnya,” jelas Bey.
Dia menegaskan bahwa Bachlil harus bisa terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai program yang mulai atau dicanangkan Asmawa.
“Fokus membangun dan menyejahterakan masyarakat. Dan hal lain yang menjadi prioritas,” tegasnya.
Menanggapi itu, Pj Bupati Bogor Bachlil Bakri menegaskan bahwa arahan Bey akan mulai dilaksanakan dengan diawali rapat koordinasi bersama para kepala SKPD serta Forkopimda Kabupaten Bogor.
“Sebagaimana arahan Pak Pj Gubernur, pertama kesejahteraan masyarakat, kita akan pelajari hal-hal apa yant bisa kita tingkatkan. Kedua melanjutkan program prioritas yg telah dicanangkan oleh pj (Bupati) yg lama. Ketiga sebagaimana dalam SK Mendagri yakni memfasilitasi pelaksana pilkada dan menjaga netralitas ASN,” kata dia. (*)