Bogor24Update – Bagi warga Kabupaten Bogor yang hendak memperpanjang SIM, Polres Bogor membuka layanan SIM keliling pada Kamis 2 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi dari Satpas Polres Bogor, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolitan Mall (Cileungsi).
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pendaftaran dibuka mulai pukul 07:00 hingga 10:00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM A dan SIM C meliputi KTP asli dan fotokopi, serta SIM asli yang masih berlaku. Pemohon juga diwajibkan mengikuti uji psikologi SIM di lokasi dan membawa surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpelpol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru.
Untuk memudahkan proses, pemohon bisa mengunduh aplikasi Simpelpol dan melakukan registrasi. Setelah registrasi, pemohon harus melakukan screening kesehatan dan membawa hasilnya saat mengajukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling.
Selain itu, pemohon juga harus mengisi daftar antrian dan akan dipanggil oleh petugas sesuai nomor urut. Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc.(*)