Saat disinggung pertimbangan jaksa menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan, ia mengatakan, bahwa dalam perkara anak sudah ada aturan di undang-undang, yaitu setengah ancaman hukuman maksimal dewasa.
Menurut Riyanto, tuntutan hukuman terhadap terdakwa ASR yang diberikan jaksa sudah maksimal.
“Kenapa? Pertama, perbuatan anak ini sudah membuat korban meninggal dunia. Kedua, terdakwa pernah dihukum dan sudah inkrah perkara pencurian dalam keadaan memberatkan,” tandasnya.
Setelah sidang ini, Pengadilan Negeri Bogor akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum, esok.