Bogor24Update – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota membongkar kasus prostitusi online di wilayah hukumnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DTP (27) yang berperan sebagai mucikari.
Pria yang merupakan warga Kecamatan Bogor Tengah itu ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya praktik prostitusi online di hotel.
Mendapat laporan itu, Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan dan diketahui akan terjadi transaksi prostitusi online di sebuah hotel.
Dari hasil penggerebekan di lokasi, petugas mendapati sepasang laki-laki dan perempuan dalam kamar. Kemudian petugas juga mengamankan DTP di lobby hotel tersebut.
“Kami amankan di salah satu hotel di wilayah Suryakencana,” kata Bismo kepada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu, 13 Maret 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku DTP kepada petugas mengaku menjalankan bisnis esek-esek tersebut sejak tahun 2019 hingga akhirnya ditangkap Februari 2024 lalu.
Adapun modus pelaku menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi perpesanan dengan tarif dan tempat yang berbeda.
Setelah terjadi kesepakatan dan transaksi dari pelaku akan mengantarkan perempuan ke hotel di maksud. Pelaku sendiri akan menunggu di lobby hotel atau kamar lain hingga selesai.
“Modusnya ada minum cantik (mican) dengan tarif Rp1 juta dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp300-500 ribu, kemudian short time Rp3-15 juta, pelaku mendapatkan keuntungan Rp1-5 juta dan long time Rp10-30 juta di mana mucikari ini mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta,” bebernya.
Bismo menambahkan, pelaku selama ini mengaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 sampai 300 juta. Namun uang dari hasil kejahatannya itu habis untuk kebutuhan gaya hidup pelaku sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan, sejauh ini perempuan yang menjadi korban dalam kasus prostitusi online ini mencapai 20 orang lebih.
Para korban dari berbagai profesi mulai dari selebgram, caddy, putri budaya hingga mantan pramugari. Mereka berasal dari daerah Bogor, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Kalimantan, Bali, dan kota lainnya.
“Dari keseluruhan korban belum menemukan anak di bawah umur yang menjadi korban, mereka sudah dewasa dengan motif faktor ekonomi,” jelasnya.
Para korban, terang Luthfi, awalnya kenal dengan pelaku di sebuah tempat hiburan malam (THM) hingga saling tukar nomor telepon seluler. Setelahnya, DTP melancarkan aksinya dengan menawarkan pekerjaan kepada korban.
Selain pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telpon seluler milik pelaku, alat kontrasepsi, bukti transfer dan pembayaran kamar hotel serta uang tunai Rp3.550.000.
Atas perbuatannya, tersangka DTP disangkakan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)