“Dari 1 kilometer sebelum itu, pelaku memang sudah menarget korban, ketika perempuan itu lewat kemudian dipepet dan langsung diambil hanphonenya,” jelasnya.
Usai mengambil handphone korban, lanjut Zalukhu, pelaku langsung kabur. Warga yang mengetahui kejadian ini langsung mengejar pelaku dan berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya lolos dari sergapan warga.
“Mereka kan melarikan diri, kemudian sempat diamankan warga tetapi satu orang lepas. Kemudian korban buat laporan, kita lakukan penyidikan dan menangkap pelaku,” lanjutnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya kini dalam pengejaran petugas. (Aldi)