Bogor24update – Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Bogor Selatan dan Bogor Utara serta Taman Manunggal mendapatkan perhatian Komisi II DPRD Kota Bogor. Hal ini menyusul adanya wacana pengelolaan oleh pihak swasta.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan mengatakan, wacana tersebut masuk dalam pembahasan yang dilakukan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kemarin.
“Ya kami pengen tahu detailnya, karena masyarakat banyak yang menanyakan kalau dikelola swasta bayarnya berapa kan gitu, khawatir mahal,” kata Anita, Kamis, 23 Februari 2023.
Dia mengatakan, untuk Taman Manunggal masyarakat bisa menggunakan fasilitas publik tersebut tanpa dikenakan biaya. Sebab, ia menilai Taman Manunggal ini sama seperti taman lain yang ada di Kota Bogor.
“Sebenarnya kalau Manunggal itu taman jadi bukan seperti GOM, jadi kalau taman arahan kami DPRD ya diperlakukan seperti taman lain, Taman Sempur, Tanam Heulang, kan itu tidak dipungut biaya,” tuturnya.
“Jadi masyarakat bisa menikmati sebagai fasilitas publik yang tidak perlu bayar, tapi wajib menjaga kebersihan dan merawat bersama-sama,” imbuhnya.
Hanya saja, ia memberikan masukan kepada Disperumkim untuk penataan berkaitan dengan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Taman Manunggal.
Sementara untuk pengelolaan GOM Bogor Selatan dan Bogor Utara, Anita menilai perlu dikaji lebih lanjut oleh Dispora.
Namun berkaitan nilai tarif sewa GOM, kata Anita, Dispora telah melakukan survei dengan melihat 3 variabel, yakni lapangan sejenis dengan rumput sintetis termasuk ukuran 90×55 meter.
“Usulan dari Dispora sendiri 350 sampai 500 ribu rupiah per 2 jam,” jelasnya.
Kendati demikian, ia meminta Dispora menghitung kembali dan jika memungkinkan nilai minimal bagi masyarakat.
“Tapi itu juga dihitung lagi kalau bisa lebih minimal, masyarakat lebih murah, tapi juga pemkot ada untuk biaya perawatannya, saya pikir itu akan lebih baik,” ujarnya.
Anita mengatakan, jika melihat hitungan Dispora dengan nilai tarif terendah Rp350 ribu per 2 jam minim, namun bisa untuk perawatan lapangan dengan Rp429 juta per tahun.
“Tapi jika misalnya ternyata mereka hitung dengan diserahkan kepada pihak ketiga, pemkot tidak perlu mengeluarkan biaya maintenance, mendapatkan manfaatnya lebih besar dari dikelola sendiri, dan harga bisa ditekan untuk masyarakat, mungkin akan dipilih itu. Ini sedang dikaji oleh mereka,” ujarnya.
Pada intinya, Komisi II tidak ingin GOM Bogor Selatan dan Bogor Utara nasibnya seperti GOR Pajajaran. Selain itu, pihaknya menekankan kepada Pemkot Bogor agar dalam merencanakan pembangunan seperti GOM dibarengi juga dengan perencanaan pengelolaan nantinya.
“Ini kritik kami ke pemerintah, jangan apapun dibangun tanpa perencanaan yang jelas, karena yang namanya pengelolaan awalnya dari perencanaan, dan sekarang ini harusnya sudah tahap monitoring,” tegasnya. (Haris)