“Pemerintah harus hadir meskipun mungkin ini bukan pelayanan dasar yang ‘seksi’ dari masyarakat. Tapi kalau ada kejadian berkaitan dengan kesehatan hewan arahnya kepada pemerintah, kenapa tidak dipelihara dan sebagainya,” katanya.
Untuk ini, pihak Pemkot Bogor akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dalam rangka menyempurnakan sarana prasarana di RPH Terpadu.
“Usaha kita akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan dan menyempurnakan fungsi fasilitas RPH,” kata Hery.
Di RPH Terpadu saat ini memiliki kapasitas pemotongan 100 ekor setiap hari selama 24 jam. Adapun sesuai Perda 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi untuk pemotongan sapi Rp80 ribu per ekor, kambing atau domba Rp13 ribu per ekor, dan unggas Rp400 per ekor.
Sebelumnya, Pj wali kota Bogor meninjau lokasi bursa hewan kurban Pusat Standarisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan, Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian.
Setelah dari RPH Terpadu, Pj wali kota melanjutkan kegiatannya untuk meninjau ke Gudang Bulog di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. (*)