Bogor24Update – Sebanyak 9.873 botol minuman keras (Miras) ilegal dimusnahkan di Mako Polres Bogor, Rabu 31 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ribuan botol miras ilegal itu dimusnahkan oleh alat berat berupa bulldoser dengan cara dilindas.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa ribuan botol miras ilegal didapati dari berbagai warung di Kabupaten Bogor selama periode Oktober hingga Desember 2025.
“Ada 9.873 botol miras ilegal yang dikumpulkan tiap Polsek, Sat Narkoba, dan Sabhara melalui kegiatan tiap hari pengecekan,” ujar Wikha kepada wartawan.
Menurut Wikha, maraknya peredaran miras ilegal akan berdampak peningkatan kasus-kasus kriminal di Kabupaten Bogor.
Oleh karena itu, Wikha ingin di tahun 2026 nanti peredaran miras ilegal bisa ditekan oleh kerja sama yang dilakukan antara Polres Bogor dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Kami yakin apabila peredaran miras itu bisa ditekan, masyarakat Kabupaten Bogor bisa menjadi masyarakat yang lebih baik dan tidak ada kejadian seperti pembegalan,” pungkasnya.(*)






















