Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memberhentikan Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Nur Hakim, usai tersandung kasus korupsi dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan bahwa Kades Tonjong saat ini sudah di sangkakan terkait tindak pidana korupsi dana Samisade senilai Rp500 juta rupiah.
“Sesuai aturan maka pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati memberika sk pemberhentian sementara, supaya tidak menghalangi proses hukum,” katanya, Senin 16 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Renaldi menjelaskan, bahwa setelah adanya ingkrah, Nur Hakim akan diberhentikan dan setelahnya akan di persiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Nanti tindak lanjutnya setelah ada ingkrah, apakah sisa akhir masa jabatannya itu, akan di PAW kan, nanti BPD yang akan kita lakukan pembinaan melihat perkembangan, apakah BPD megusulkan, karena saat ini ada surat kemendagri, di akhir tahun ini sudah tidak ada lagi pemilihan kepala desa langsung, reguler atau antar waktu,” tutupnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, Nur Hakim diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Samisade anggaran tahun 2023.
Dimana saat itu, anggaran Rp.800 juta rupiah yang seharusnya dikucurkan untuk betonasi jalan di Kampung Jati RT 02/06 hingga RT 03/06, Desa Tonjong, tidak direalisisakan oleh Kades hingga akhirnya diketemuan adanya dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kades.
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke polisi pada 25 Mei 2023. Dan korupsi tersebut diduga terjadi sejak 28 Oktober 2022.