“Pembangunan kantong parkir ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalur Parungpanjang dan memastikan penerapan Perbup tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang,” jelasnya.
Asmawa menambahkan, pembangunan kantong parkir ini merupakan langkah konkret dalam menyelesaikan masalah yang kerap menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Parungpanjang.
“Fasilitas kantong parkir ini diperuntukkan bagi truk tambang yang tidak dapat beroperasi di luar jam yang ditentukan. Dengan selesainya pembangunan ini, maka Perbup tersebut dapat diterapkan sesuai kesepakatan bersama,” tandasnya. (*)