Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menanggapi polemik terkait penghapusan penggunaan seragam Pramuka di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Bogor melainkan seluruh daerah di Indonesia.
“Ini berlaku mulai dari tingkat Kemendagri dan Pemerintah Daerah se-Indonesia,” jelas Ajat dalam keterangannya, Rabu 16 Oktober 2024.
Ajat menambahkan bahwa kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintahan.
“Ini dalam rangka penyederhanaan penggunaan pakaian dinas, meningkatkan profesionalisme, citra dan identitas ASN dan disiplin kerja ASN di Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat,” tegas Ajat.