Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menanggapi polemik terkait penghapusan penggunaan seragam Pramuka di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Bogor melainkan seluruh daerah di Indonesia.
“Ini berlaku mulai dari tingkat Kemendagri dan Pemerintah Daerah se-Indonesia,” jelas Ajat dalam keterangannya, Rabu 16 Oktober 2024.
Ajat menambahkan bahwa kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintahan.
“Ini dalam rangka penyederhanaan penggunaan pakaian dinas, meningkatkan profesionalisme, citra dan identitas ASN dan disiplin kerja ASN di Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat,” tegas Ajat.
Diketahui, kebijakan penghapusan penggunaan seragam Pramuka tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/491-ORG yang ditandatangani Pj Bupati Bogor Bachril Bakri pada Senin 14 Oktober 2024.
Pada kebijakan tersebut, Pemkab Bogor juga menghapus penggunaan Smart Casual bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Kwarcab Kabupaten Bogor Ahmad Kosasih mengaku kecewa akan hal tersebut.
Salah satu alasannya adalah tidak adanya sosialisasi ataupun keterlibatan Kwarcab Kabupaten Bogor sebelum kebijakan itu diberlakukan.
Kosasih menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah berbanding terbalik dengan dukungannya terhadap Pramuka sebelumnya. Dimana kebijakan penggunaan seragam Pramuka dilakukan rutin pada tanggal 14 setiap bulannya, di Kabupaten Bogor.
“Ini yang menjadi alasan atau dasar kami sebagai anggota pramuka, merasa menyayangkan dan kecewa terhadap Pj Bupati Bogor yang meniadakan penggunaan seragam pramuka di setiap tanggal 14. Seharusnya ketika memang ada peraturan baru terkait hal tersebut, kami sebagai pengurus cabang (dilibatkan),” cetus Kosasih kepada wartawan. (*)