Bogor24Update – Kasus dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor naik ke tahap penyidikan dari yang sebelumnya penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan bahwa dinaikannya kasus tersebut usai tim penyidik menemukan fakta-fakta yang dinilai cukup untuk dilanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.
“Update perkembangan terkini penanganan atas persoalan tersebut oleh kami sudah ditingkatkan tahapannya menjadi penyidikan dari yang sebelumnya penyelidikan,” ujar Anggi kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu, 27 Juni 2026.
Anggi menyebut, telah ditemukan fakta bahwa adanya unsur dugaan tindak pidana pada kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, ini penanganan dugaan tindak pidana korupsi dengan bentuk atau modus operandi penerimaan gratifikasi,” ucapnya.
Saat ini, kata Anggi, Polres Bogor telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara.
“Terkait dengan detail lain atas penanganan perkara ini, kita akan akuntabel dan transparan. Jadi, update lengkap lainnya akan kita sampaikan pada waktu lainnya,” tuturnya.
Adapun, lanjut Anggi, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 12 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 12B juncto Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (*)





















