Bogor24Update – Kasus dugaan penyekapan di sebuah panti jompo di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, berakhir damai melalui restorative justice.
Setelah melakukan proses komunikasi intensif kurang lebih selama satu bulan setelah kejadian dengan dibantu oleh Polsek Bogor Utara, pihak panti dan korban memilih jalan tengah untuk berdamai. Hal ini disampaikan dalam pertemuan pada Jumat, 21 November 2025.
Kuasa Hukum Panti Jompo, Ardy Susanto, mengatakan bahwa semua pihak sudah sepakat berdamai dengan didasari rasa kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa ini adalah sebuah kesalahpahaman, sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu membuka detail kasus lebih dalam.
“Yang jelas saya nyatakan ini kesalahpahaman yang harus kita selesaikan, sehingga kita tidak mau terlalu banyak membahas secara detail. Yang penting kita sepakat,” tegas Ardy.
Menurut Ardy, alasan kuat mengambil jalan restorative justice dikarenakan semua pihak ingin segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Karena semua pihak pengen selesai cepat-cepat dan juga pengen diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Ardy juga menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan ini juga agar dapat menciptakan situasi yang tetap tenang dan kondusif khususnya untuk penghuni panti jompo tersebut mulai dari Oma, Opa hingga para pekerja lainnya.
“Supaya panti juga tetap berjalan dengan tenang. Opa Oma yang ada di sini tetap bisa tinggal dengan nyaman,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bersama bagi terduga pelaku, korban maupun pihak lain yang terlibat selama proses ini berlangsung.
“Itu pelajarannya ya kedepannya enggak perlu terlalu reaktif. Ya, kalau ada kejadian seperti ini ya cukup diselesaikan di antara mereka saja,” kata Ardy.
Baca juga: Dugaan Penyekapan di Panti Jompo, Polisi Periksa 7 Saksi
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Valentinus Jandut, membenarkan adanya restorative justice ini. Ia mengatakan, setelah melalui komunikasi yang panjang dan ada itikad baik dari pihak panti, pihak korban menyetujui untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah ada pembicaraan yang cukup panjang antara pihak yayasan, sama korban dan kita sebagai tim penasihat hukum dari korban, kami sampaikan tadi bahwa semangat kita itu memang bukan semangat untuk menghukum,” tutur Valentinus.
Namun, Valentinus juga menegaskan bahwa sekalipun tujuannya untuk mendisiplinkan, tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku tidak dibenarkan untuk dilakukan karena hal tersebut menyalahi aturan.
“Lepas bahwa niatnya itu mungkin untuk mendisiplinkan, tetapi segala tindakan itu memang tidak boleh, menyalahi aturan,” katanya.
Lebih lanjut, Velentinus juga mengatakan bahwa para korban saat ini sudah dalam kondisi baik. Para korban juga diberikan masukan dan pencerahan oleh pihak ketiga tentang bagaimana ketika masuk ke dunia pekerjaan semua harus dikerjakan secara profesional, sesuai aturan, dan batasannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serupa.
“Di sini banyak memberikan masukan juga kepada mereka tentang bagaimana ketika masuk ke dalam suatu hubungan kerja memang kita harus terukur, jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya. (*)




















