Bogor24update – Polsek Bogor Barat menyelesaikan perkara tindak pidana dugaan pencurian handphone di SPBU secara restorative justice antara pelaku dan korban.
“Unit Reskrim Polsek Bogor Barat telah melaksanakan restorative justice Laporan Polisi Nomor : LP/007/II/2023/SPKT SEK BOBAR/RESTA BGR KOT/POLDA JAWA BARAT,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Februari 2023.
Proses restorative justice atau mediasi damai tersebut dilaksanakan di Mapolsek Bogor Barat pada 20 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.
“Dalam kegiatan tersebut adanya surat pernyataan perdamaian antara pelaku dan korban yang berisi yaitu barang barang atau handphone korban sudah dikembalikan, pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ungkapnya.
Sebelumnya diwartakan, Kombes Bismo mengatakan, dua kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan tiga pelaku terbuka peluang untuk restorative justice.
“Untuk yang ibu-ibu (pelaku) terbuka peluang untuk restorative justice,” kata Kombes Bismo dikutip Minggu, 19 Februari 2023.
Dua kasus tersebut, yakni kasus dugaan pencurian di toko roti De Paris Bakery di Babakan Pasar, Bogor Tengah, dengan pelaku berinisial Y dan TZA.