Cianjur24Update – Seorang guru SMP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur nekat merampok kerabatnya sendiri, seorang perempuan lanjut usia berinisial TS (69), akibat kecanduan judi online.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, pada 11 Januari 2026.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, tersangka memahami betul kondisi rumah korban, termasuk kebiasaan korban dalam menyimpan barang berharga.
“Tersangka masih saudara jauh korban dan mengetahui korban menyimpan harta di dalam ember yang dibungkus plastik,” ujar Kapolres.
Pengetahuan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
Dalam aksinya, MIR melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Korban dipukul, diseret, kemudian diikat dengan kondisi mata tertutup. Setelah lima hari penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Meski tersangka telah diamankan, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti hasil kejahatan tersebut.
“Harta benda korban masih kami telusuri. Kami juga akan melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)






















