Bogor24Update – Pria berusia 27 tahun berinisial RA, ditangkap polisi usai melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku lantaran keinginannya untuk rujuk dengan korban berinisial SJ itu ditolak ibu mertua.
“Dari pelaku menjelaskan bahwa ia ingin rujuk kepada korban , tapi ibu mertuanya atau ibu korban menolak itu dengan alasan sudah talak 3 kali,” katanya, di Mako Polres Bogor, Selasa 3 Oktober 2023.
Baca Juga :Â Sertijab di Polres Bogor, 3 PJU dan 7 Kapolsek Pindah Tugas
Ilham menjelaskan, pelaku saat itu mendatangi rumah korban untuk mengutarakan keinginannya tersebut.
Namun saat sampai di rumah korban, pelaku bertemu dengan ibu mertua dan menolak keinginan rujuknya itu
“Karena penolakan itu, pelaku diminta pulang oleh ibu mertuanya,” tutur Ilham.
Baca Juga :Â Pelaku Cabul 4 Remaja Wanita Dipolisikan, Kuasa Hukum: Polres Bogor Respon Cepat
Namun saat di tengah jalan, pelaku memutarbalikkan kendaraannya dan kembali hingga secara diam-diam masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuan ibu dan korban.
“Pelaku masuk diam-diam dan langsung menikam korban yang saat itu sedang tertidur,” jelas Ilham.
Namun sial, aksinya itu dipergoki ibu mertua hingga mengundang warga di sekitar rumah tersebut.
“Ibunya itu teriak dan minta tolong, kemudian pelaku kabur,” kata Ilham.
Beruntung, penusukan yang dilakukan pelaku dan mengakibatkan lima luka yang tersebar tiga di bagian punggung dan dua di tangan itu terselamatkan.
“Korban dibawa ke rumah sakit oleh warga yang menolong tersebut,” tandas Ilham.