Bogor24Update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengklaim telah menyelamatkan uang negara hingga Rp71,6 miliar sepanjang tahun 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin mengungkap, penyelamatan uang negara tersebut didapat pihaknya dari ribuan perkara yang ditangani.
Hal itu meliputi tindak pidana khusus (pidsus) yang dilakukan penyelidikan sebanyak dua perkara yakni, penyalahgunaan fasilitas kredit BNI cabang Cibinong, dan penyalahgunaan kredit usaha rakyat atau kur dan kredit modal kerja di BRI Dramaga.
“Adapun pemulihan keuangan negara kurang lebih Rp71,6 miliar,” ujar Irwanuddin kepada wartawan di Kejari Kabupaten Bogor, Selasa, 31 Desember 2024.
Kemudian, lanjutnya, ada tindak pidana umum ribuan perkara yang juga telah ditangani Kejari Kabupaten Bogor sepanjang 2024.
“Tilang sebanyak 1615 perkara, tipiring (tindak pidana ringan) 97, dan restorative justice (RJ) 2,” ucapnya.
“Kemudian bidang intelijen telah melaksanakan dua kegiatan pungli dan dua kegiatan pengamanan pembangunan strategis pembangunan daerah, 10 kegiatan perlindungan hukum, dan 12 terkait penerangan hukum,” imbuhnya.
Di samping itu, Kejari Kabupaten Bogor juga telah menyelesaikan dua perkara dengan restorative justice (RJ).
“Perkara 362 pencurian motor, alasan kami melakukan RJ adalah ancaman hukum dibawah lima tahun, pelakunya bukan seorang residivis, adanya perdamaian antara kedua belah pihak saling memaafkan,” ungkapnya.
“Perkara 406 pencurian pupuk, alasannya kita hentikan dengan RJ adalah ancamannya dibawah lima tahun, kerugian dibawah lima juta, dan kedua belah pihak dari perusahaan korban dan pelaku sudah memaafkan,” pungkasnya.(*)





















