Bogor24Update – Jajaran Satlantas Polres Bogor akan menjaga ketat kondisi lalu lintas di jalan tambang pasca Perbup tentang Jam Operasional Truk Tambang direvisi. Rencananya, penjagaan itu dilaksanakan hingga Minggu 26 November mendatang.
Selain di Parungpanjang, polisi juga menjaga jalan-jalan lain di Utara Kabupaten Bogor yang kerap dilintasi truk tambang, seperti Rumpin hingga ke perbatasan Kabupaten Bogor dan Tangerang.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto menyebut, pengawasan ini juga dibarengi dengan sosialisasi jam operasional truk tambang di ruas jalan Rumpin-Parungpanjang.
“Rencana masih sampai Minggu (26 November) untuk kepolisian melaksanakan sosialisasi ke perusahaan tambang Itu quarry dan jasa angkutannya. Mudah-mudahan kita bisa mengurangi mobilitas kendaraan truk tambang di siang hari, sesuai dengan apa yang diharapkan warga,” kata Ardian, Jumat 24 November 2023.
Dia mengklaim sejak pihaknya melakukan pengawasan aktivitas truk tambang beberapa hari terakhir, sudah mulai terlihat para pengusaha jasa angkutan tambang mulai mengikuti Perbup teranyar.
“(Kemarin) hanya ada tidak lebih dari 5 itu yang mencoba untuk melintas di luar jam operasional, karena ketidaktahuan dan perbedaan perbup juga bahwa kendaraan kosong dari Tangerang itu tidak diatur, sedangkan di kita kendaraan kosong diatur untuk masuk ke wilayah Bogor,” terangnya.
Baca Juga : Perbup Jam Operasional Truk Tambang Versi Iwan Belum Bertaji
Namun, Ardian merasa yakin lambat laun, dengan sosialisasi yang dilakukan secara menerus, diharapkan tidak ada lagi truk tambang yang melintas di luar jam operasional.
Di sisi lain, Ardian menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan beberapa stakeholder terkait agar dapat melaksanakan penindakan terhadap truk tambang yang melanggar jam operasional.
“Ke depan rencana kita laksanakan penindakan, namun untuk teknis penindakannya kita masih dibicarakan dengan pengampu kebijakan,” terangnya.
Dia pun menyebut, jika penindakan terhadap truk tambang yang melanggar jam operasional diizinkan, pihaknya juga akan mengusulkan pemasangan rambu untuk menunjang pemberlakuan perbup nomor 56 tahun 2023.
Yang mana dalam pemberlakuannya, bilamana ada kendaraan truk tambang yang melintas di luar jam operasional akan ditindak dengan ketentuan yang berlaku.
“(Jam operasional) dari mulai pukul berapa sampai pukul berapa, jadi selain dari pukul Itu otomatis kan kita bisa (tindak) berdasarkan rambu yang sudah dipasang,” ujarnya.
Penerapan ini pun nantinya, lanjut Ardian, akan sejalan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 yaitu terkait dengan pelanggaran rambu.
“Kita masih susun teknis atau cara apabila dilaksanakan penindakan itu, kan masih harus membutuhkan tim untuk menyusun teknis penindakannya seperti apa,” pungkasnya.