Bogor24Update – Kasus pencabulan yang menimpa remaja perempuan dengan keterbelakangan mental di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor menyita perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Kemen PPPA, mengecam keras kasus pencabulan yang dialami oleh AP (19) dan menuntut pihak kepolisian agar kasus ini diusut secara tuntas.
Kemen PPPA juga mendorong agar korban mendapatkan perlindungan, penanganan yang sesuai dengan kebutuhannya, serta memperoleh keadilan.
“Kami jajaran Kemen PPPA menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban penyandang disabilitas. Mereka merupakan salah satu kelompok yang rentan mengalami tindakan diskriminatif dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, dan kesehatan,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan PPA, Ratna Susianawati, Minggu 26 Mei 2024.
Baca Juga : Keluarga Remaja Keterbelakangan Mental Korban Pencabulan Lapor ke Polisi
Lebih lanjut Ratna mengatakan, selain diskriminasi ganda, penyandang disabilitas juga kerap mengalami stigmatisasi dan rentan mendapatkan perlakuan salah, mengalami eksploitasi, bahkan kekerasan.
“Guna mengurangi potensi kekerasan terhadap korban disabilitas, Kemen PPPA mendorong pemberian layanan yang memperhatikan jenis kerentanannya, sekaligus memenuhi hak-hak korban penyandang disabilitas,” tegas Ratna.
Menurutnya, upaya perlindungan dan penanganan terhadap korban perlu dilakukan secara menyeluruh. Dalam mendukung hal tersebut, pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak (UPT PPA) Kabupaten Bogor bersama Unit PPA Polres Bogor telah memberikan penanganan terhadap korban.
“Penanganan yang telah diberikan di antaranya layanan asesmen awal, pendampingan berupa pemeriksaan psikologis, serta layanan rujukan ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor,” jelasnya.
Baca Juga : Biadab, Remaja Keterbelakangan Mental di Tanjungsari Jadi Korban Pencabulan hingga Hamil 5 Bulan
Selain itu, Kemen PPPA juga mendorong agar aparat penegak hukum (APH) dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“APH telah mendukung proses hukum agar dapat berjalan lancar, sehingga keadilan bagi korban kekerasan dapat ditegakkan. Kemen PPPA melalui UPT PPA Kabupaten Bogor akan terus memantau kasus dan proses hukum yang sedang berjalan, serta memastikan layanan pendampingan terhadap korban,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ratna menghimbau masyarakat untuk saling menjaga dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan yang dapat menimpa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas yang lebih rentan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa biadab menimpa remaja perempuan dengan keterbelakangan mental berinisial AP di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Perempuan berusia 19 tahun itu diduga menjadi korban pencabulan hingga diketahui hamil lima bulan.
Dariyah (56) ibu dari AP, mengaku belum mengetahui siapa pelaku yang menyebabkan anak istimewanya itu hamil.
Terlebih, kata dia, keluarga sama sekali tidak mencurigai hal tersebut. Namun, setelah beberapa waktu, mereka mulai memperhatikan ada perubahan pada perut AP.
Karena curiga dengan perubahan fisik AP, lanjut Dariyah, pada bulan April 2024 keluarga memutuskan untuk memeriksa kondisinya.
“Awalnya saya lihat dia tidur, kemudian saya perhatikan perutnya makin besar dan payudaranya pun membesar. Jangan-jangan anaksaya hamil,” ungkap Dariyah. (*)