Bogor24Update – Kasus pencabulan yang menimpa remaja perempuan dengan keterbelakangan mental di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor menyita perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Kemen PPPA, mengecam keras kasus pencabulan yang dialami oleh AP (19) dan menuntut pihak kepolisian agar kasus ini diusut secara tuntas.
Kemen PPPA juga mendorong agar korban mendapatkan perlindungan, penanganan yang sesuai dengan kebutuhannya, serta memperoleh keadilan.
“Kami jajaran Kemen PPPA menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban penyandang disabilitas. Mereka merupakan salah satu kelompok yang rentan mengalami tindakan diskriminatif dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, dan kesehatan,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan PPA, Ratna Susianawati, Minggu 26 Mei 2024.
Baca Juga : Keluarga Remaja Keterbelakangan Mental Korban Pencabulan Lapor ke Polisi
Lebih lanjut Ratna mengatakan, selain diskriminasi ganda, penyandang disabilitas juga kerap mengalami stigmatisasi dan rentan mendapatkan perlakuan salah, mengalami eksploitasi, bahkan kekerasan.
“Guna mengurangi potensi kekerasan terhadap korban disabilitas, Kemen PPPA mendorong pemberian layanan yang memperhatikan jenis kerentanannya, sekaligus memenuhi hak-hak korban penyandang disabilitas,” tegas Ratna.
Menurutnya, upaya perlindungan dan penanganan terhadap korban perlu dilakukan secara menyeluruh. Dalam mendukung hal tersebut, pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak (UPT PPA) Kabupaten Bogor bersama Unit PPA Polres Bogor telah memberikan penanganan terhadap korban.
“Penanganan yang telah diberikan di antaranya layanan asesmen awal, pendampingan berupa pemeriksaan psikologis, serta layanan rujukan ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor,” jelasnya.
Baca Juga : Biadab, Remaja Keterbelakangan Mental di Tanjungsari Jadi Korban Pencabulan hingga Hamil 5 Bulan