Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat terkait kendaraan dinas dipakai untuk mudik lebaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, bahwa hingga saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait kendaraan plat merah dipakai untuk mudik.
“Saya ga tau, kalau saya sih harus sejalan dengan Pemerintah Pusat ya, kalau Pemerintah Pusat memperbolehkan, saya bolehkan, kalau Pemerintah pusat melarang, ya kami larang,” ujar Iwan Setiawan, Sabtu, 8 April 2023.
Ia memastikan, bahwa Pemkab Bogor akan patuh terhadap aturan Pemerintah Pusat terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut.