Bogor24Update – Berdasarkan laporan warga, Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan enam remaja yang akan melakukan aksi tawuran di dua wilayah berbeda, dua diantaranya masih dibawah umur.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam siaran persnya mengungkapkan, dari dua pelaku anak dibawah umur, satu pelaku masih duduk di bangku SMP.
Menurut Bismo, satu pelaku tersebut berinisial HRP (15) diamankan di wilayah Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor saat digelar operasi terhadap kelompok pemuda yang akan melakukan aksi tawuran pada pekan lalu.
“Ya ini sudah kita amankan satu pelaku dari grup Kemuning yang sedianya akan melakukan tawuran dengan grup ciremai, dan akan dilakukan penindakan kepada grup tersebut,” ungkap Kombes Bismo, Senin, 26 Juni 2023.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolresta, pihaknya juga mengamankan satu buah tas warna abu-abu berisi dua buah senjata tajam jenis clurit milik pelaku.
“Barang bukti ini kita amankan dari yang bersangkutan. Dia (pelaku) merupakan pelajar SMP Negeri 12 kelas 8. Kita tetap lakukan penindakan sampai kita loloskan ke pengadilan,” lanjutnya.
Sementara itu, lima pelaku lainnya ditangkap petugas saat gelar operasi tiga pilar, gabungan antara TNI, Polri dan Satpol PP, di sebuah mini market Jalan Sudirman Kecamatan Bogor Tengah.
Mereka mulanya berjumlah 20 orang dari aliansi Grup TOM, Grup Banaspati, Grup Mancur Gank, Grup Pengaduan Street, yang bermaksud merencanakan tawuran dengan Grup Bondes Street. Namun rencana tersebut gagal lantaran Grup Bondes Street tidak melayani ajakan mereka.
“Akhirnya mereka mengajak tawuran dengan Grup Gank OLALA dan Gank PPTS serta Gank GTA yang sebelumnya sudah janjian melalui Live Instagram yang disepakti dilakukan di Lapangan Sakura Jl.Ciapus Kota Batu, Kabupaten Bogor,” papar Bismo.
Petugas gabungan pun dengan cepat ambil tindakan penghadangan para pelaku yang akan mengarah ke lapangam sakura, di jalan RE. Martadinata, hingga akhirnya kelima pelaku tersebut berhasil diamankan.
“Dari kelima pelaku ini, kita amankan juga tiga buah senjata tajam jenis clurit dengan ukuran besar,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan dilokasi terhadap kelima pelaku, petugas juga mendapati adanya transaksi narkoba oleh dua pelaku diantaranya, melalui smartphone mereka.
“Jenis tembakau sintetis, namun kita masih menunggu hasil laboratorium,” katanya.
Kombes Bismo mengaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berujung pada gangguan kamtibmas di Kota Bogor.
“Kita akan brangus sampai ke akar-akarnya, termasuk menidak tegas grup grup yang saya sebutkan tadi. Dan para pelaku kita jerat dengan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.