Selain senjata api (senpi), lanjut Kombes Bismo, di lokasi petugas juga menemukan kunci leter T dan motor hasil curian.
Dari hasil pendalaman, pelaku ZJR diketahui sudah melakukan aksi curanmor sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Bogor dalam waktu dan lokasi berbeda.
“Pelaku pada saat itu melakukannya bersama dengan satu orang yang masih kami kejar, DPO. Kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat pengembangan,” imbuhnya.
Kombes Bismo juga mengungkapkan, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada tahun 2018.
Sementara untuk kepemilikan senpi rakitan milik pelaku lain yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial DS tengah dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“Kami kenakan pelaku dengan Pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa senpi dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.