Bogor24Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memberikan kesempatan bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bogor untuk melakukan gugatan, usai hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan bahwa diberikannya kesempatan gugatan itu untuk Paslon yang tidak menerima mengenai hasil rekapitulasi di Pilkada 2024.
Kata Adi, gugatan tersebut dibuka selama dua pekan.
“Kalau dari tahapan itu (gugatan) dari tanggal 30 (November) sampai tanggal 15 (Desember),” ujar Adi, Minggu, 8 Desember 2024.