“Itu disebabkan karena isi dari TPS ada yang dua kali lipat menyesuaikan kertas suara yang berkurang sisa 2 dibanding kertas suara pemilu lalu yang ada lima lembar,” ujar dia.
Disinggung adanya sanggahan oleh Bawaslu, ia mengatakan bahwa proses rapat pleno ini dari beberapa tahapan, yaitu tingkat PPS, lalu ke tingkat PPK.
“Iya betul karena Bawaslu melihat angka hanya sebatas pleno di tingkat PPS dan PPK. Nah, seharusnya perjalanan data itu dari mulai KPPS dan PPK angkanya sama memang, tapi di tingkat kota itu ada perubahan,” ujar dia.
Menurutnya, sanggahan ini juga diakibatkan adanya data ganda nasional, sehingga angkanya berbeda. Namun dirinya sudah menjelaskan dari mulai DP4 dan DPT yang saat ini.
“Setelah kami jelaskan, Alhamdulillah Bawaslu sudah menerima dan memahaminya,” katanya. (*)