Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Bogor tengah dan Bogor Timur dengan alokasi 10 kursi. Selanjutnya dapil 2, yaitu Kecamatan Bogor Selatan dengan 10 kursi.
Dapil 3, yaitu Kecamatan Bogor Barat dengan alokasi 11 kursi. Dapil 4 yaitu Kecamatan Tanah Sareal dengan 10 kursi. Terakhir, dapil 5 yaitu Kecamatan Bogor Utara dengan 9 kursi.
“Total jumlah kursi dari seluruh dapil adalah 50 kursi,” imbuh Samsudin.
Dia mengatakan, dengan telah ditetapkannya PKPU 6/2023, maka peran selanjutnya ada di partai politik, di mana mereka bisa mulai melakukan rekrutmen calon legislatif (caleg) yang akan ditugaskan di setiap dapil.
“Kita berharap partai politik dapat menjaring dan menugaskan orang-orang yang baik dan berkualitas di tiap dapil sehingga nantinya akan terpilih anggota DPR dan DPRD yang pantas mewakili aspirasi masyarakat di dapilnya,” tutup dia. (Haris)