Bogor24Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Bogor pada Pemilu 2024 di Hotel Papyrus, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dalam rapat pleno terbuka yang diikuti seluruh Komisioner KPU Kota Bogor ini dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OPD, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, dan perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin menyampaikan pihaknya bersyukur telah menuntaskan tahapan Pemilu 2024 dengan menetapkan perolehan alokasi 50 kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Bogor.
“Alhamdulillah, Kota Bogor telah menuntaskan tahapan Pemilu tahun 2024 ini dan bisa mengumumkan partai politik pemenang dan alokasi kursi serta calon terpilih anggota DPRD Kota Bogor,” ujar Habibi.
Disamping itu, KPU juga telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan berita acara kepada seluruh partai politik dan juga Pemerintah Kota Bogor.
Untuk proses pelantikan anggota DPRD Kota Bogor, kata Habibi, selanjutnya berada di ranah Pemerintah Kota Bogor.
“Per tanggal 22 Agustus 2024, KPU RI sudah menetapkan secara nasional, dan hari ini kami diperintahkan untuk menetapkan alokasi kursi dan calon terpilihnya,” katanya.
Adapun dari jumlah 50 kursi DPRD Kota Bogor, PKS memperoleh 11 kursi, Golkar 7 kursi, PDI Perjuangan 6 kursi, Gerinda 6 kursi, PAN 5 kursi, NasDem 4 kursi, PKB 4 kursi, PPP 3 kursi, Demokrat 3 kursi dan PSI 1 kursi. (*)