Bogor24Update – Kepala Desa (Kades) Gunungputri, Damanhuri, mengungkap kronologis awal kasus percobaan pemerkosaan terhadap anak bawah umur yang terjadi di wilayahnya.
Damanhuri menyebut kejadian itu berawal saat korban dijemput oleh teman prianya di kediamannya di wilayah Desa Karanggan, Kecamatan Gunungputri, sekitar Kamis 18 Januari 2024 malam.
Setelah dijemput, lanjutnya, korban mengaku diajak oleh teman prianya itu ke Situ di kawasan Gunungputri yang ternyata sudah ada sejumlah remaja pria.
Di sana, korban kemudian dipaksa meminum minuman keras (miras) jenis ciu oleh para terduga pelaku yang diketahui berjumlah 10 orang.
Baca Juga :Â Miris, Anak Bawah Umur di Gunungputri Nyaris Digilir 10 Pria
Minuman tersebut sudah dibeli oleh mereka sekitar dua botol atau berukuran 600 ml.
“Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, korban mengaku pertama disuruh minum satu gelas ciu, kemudian dipaksa untuk minum lagi. Kira-kira sampai dua gelas,” ungkap Damanhuri.
Melihat kondisi korban yang sudah mulai terpengaruh alkohol, lanjutnya, para terduga pelaku melancarkan aksinya dengan diawali mencium dan meraba tubuh korban.
Baca Juga :Â Sebelum Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan, Anak Bawah Umur di Gunungputri Diduga Dicekoki MirasÂ
Namun dari keterangan yang didapat, korban mengaku bahwa perbuatan para terduga pelaku tidak sampai memperkosanya.
“Menurut keterangan korban, ini tidak masuk (bersetubuh) hanya baru dipelorotin, peluk, diraba-raba dicium kemudian segala macam begitu. Artinya si korban tidak merasa diperkosa, baru berusaha,” jelas Damanhuri.
Beruntung aksi percobaan perkosaan tersebut berhasil digagalkan usai warga yang berada di area situ melaporkan hal tersebut kepada Linmas di Desa Gunungputri pada Jumat 19 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kasusnya pagi hari sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasinya ini jauh dari pemukiman. Situ itu ada di belakang desa tapi di ujung dekat dengan tol, kemudian gelap juga. Tapi berhasil digagalkan linmas usai dapat laporan dari warga,” terangnya.
Setelah berhasil menggagalkan kasus itu, Linmas Desa Gunungputri kemudian bergerak melakukan pencarian 10 terduga pelaku.
“Dalam waktu dua jam terduga pelaku dapat diamankan dan ditangkap oleh anggota linmas Gunungputri. Saya apresiasi gerak cepat linmas dan Pemdes,” tuturnya.
Ke-10 terduga pelaku pun dibawa ke Kantor Desa Gunungputri untuk dimintai keterangan. Kemudian dilanjutkan dengan musyawarah dengan korban dan juga saksi beserta pemdes setempat.
“Kami lakukan musyawarah antara korban dan terduga pelaku,” tandasnya.