Bogor24Update – Kepala Desa (Kades) Gunungputri, Damanhuri, mengungkap kronologis awal kasus percobaan pemerkosaan terhadap anak bawah umur yang terjadi di wilayahnya.
Damanhuri menyebut kejadian itu berawal saat korban dijemput oleh teman prianya di kediamannya di wilayah Desa Karanggan, Kecamatan Gunungputri, sekitar Kamis 18 Januari 2024 malam.
Setelah dijemput, lanjutnya, korban mengaku diajak oleh teman prianya itu ke Situ di kawasan Gunungputri yang ternyata sudah ada sejumlah remaja pria.
Di sana, korban kemudian dipaksa meminum minuman keras (miras) jenis ciu oleh para terduga pelaku yang diketahui berjumlah 10 orang.
Baca Juga : Miris, Anak Bawah Umur di Gunungputri Nyaris Digilir 10 Pria
Minuman tersebut sudah dibeli oleh mereka sekitar dua botol atau berukuran 600 ml.
“Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, korban mengaku pertama disuruh minum satu gelas ciu, kemudian dipaksa untuk minum lagi. Kira-kira sampai dua gelas,” ungkap Damanhuri.
Melihat kondisi korban yang sudah mulai terpengaruh alkohol, lanjutnya, para terduga pelaku melancarkan aksinya dengan diawali mencium dan meraba tubuh korban.
Baca Juga : Sebelum Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan, Anak Bawah Umur di Gunungputri Diduga Dicekoki Miras