Bogor24Update – Perkara sengketa tanah antara ahli waris Tb. A Basuni dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor rupanya terus bergulir hingga kini.
Teranyar, ahli waris Tb. A. Basuni melalui kuasa hukumnya mengadukan Pemkot Bogor c.q. BPKAD c.q. PD. Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).
Hal itu dilakukan oleh ahli waris sebagai upaya hukum lanjutan dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah diklaim sebagai tanah milik aset Pemkot Bogor melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dalam surat pengaduan nomor 424/SBLO/Srt.Adn/XI/2023 dan surat aduan nomor 425/SBLO/Srt. Adn/XI/2023 yang ditujukan ke BPK RI dan BPKP RI menyampaikan dugaan pembuatan yang bersifat melanggar hukum (straftbaar feit) atas perolehan dan mekanisme pencatatan aset yang diduga menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim kuasa hukum ahli waris Tb. A. Basuni dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rudi Mulyana menyampaikan bahwa faktanya dasar dari pencatatan aset oleh Pemkot Bogor melalui BKAD tidak didasarkan pada dokumen sebagai sumber perolehan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar perolehan aset.