Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Selama Ramadan, SOTR hingga Petasan Dilarang di Kota Bogor

Reporter : Sofian H.

Redaksi by Redaksi
18 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Selama Ramadan, SOTR hingga Petasan Dilarang di Kota Bogor

Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi (tengah). Dok. Sofian H/Bogor24Update

Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota terkait pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 yang diterbitkan tanggal 18 Februari 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

BACA JUGA :

Kebocoran Bahan Baku Semen, Perusahaan Didesak Beri Kompensasi ke Warga Terdampak 

Kebocoran Bahan Baku Semen, Perusahaan Didesak Beri Kompensasi ke Warga Terdampak 

21 Mei 2026
Bapenda Kota Bogor Minta Camat dan Lurah Optimalkan Potensi PAD 

Bapenda Kota Bogor Minta Camat dan Lurah Optimalkan Potensi PAD 

21 Mei 2026
Tak Terima Diklakson, Pria di Gunungputri Lakukan Penganiayaan hingga Berujung Jeruji Besi

Tak Terima Diklakson, Pria di Gunungputri Lakukan Penganiayaan hingga Berujung Jeruji Besi

21 Mei 2026
Jurnalis Tempo Ditahan Tentara Israel, Komunikasi Terputus Sejak Minggu

Jurnalis Tempo Ditahan Tentara Israel, Komunikasi Terputus Sejak Minggu

21 Mei 2026

Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, serta unsur terkait guna menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan di Kota Bogor.

“Tadi sudah dirapatkan dan diputuskan ada beberapa kegiatan-kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasional selama bulan puasa dan ada yang dibatasi jam operasionalnya,” ujar Denny kepada wartawan di Balaikota Bogor, Rabu, 18 Februari 2026.

SK tersebut mengatur beberapa jenis kegiatan usaha yang tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa, serta pembatasan jam operasional bagi usaha tertentu yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.

Adapun beberapa poin penting di antaranya,

• Tempat hiburan malam (THM), karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya wajib tutup selama bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M.

• Rumah makan dan warung makan tetap boleh beroperasi pada siang hari, namun wajib menutup area makan dengan tirai atau penutup untuk menghormati umat Islam yang berpuasa.

• Dilarang memproduksi, menjual, dan/atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1447 H / 2026 M.

• Dilarang menggelar kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M.

• Kegiatan bazar Ramadan wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, berharap dengan diterbitkannya SK tersebut, pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Bogor dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

“Semoga dengan diterbitkannya SK ini, kondusivitas pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di Kota Bogor dapat terlaksana dengan baik. Hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan sesuai maksud dan tujuannya,” tutupnya. (*)

Tags: bogor24updatePetasan DilarangRamadan di Kota BogorSOTR Dilarang
SendShare1Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Rumah Diterjang Angin Kencang, Ibu Hamil di Rumpin Tertimpa Reruntuhan 

Next Post

Modus Belanja, Barang Senilai Rp4 Juta di Minimarket Cibinong Raib Dicuri

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kebocoran Bahan Baku Semen, Perusahaan Didesak Beri Kompensasi ke Warga Terdampak 
Bogor24update

Kebocoran Bahan Baku Semen, Perusahaan Didesak Beri Kompensasi ke Warga Terdampak 

21 Mei 2026
Bapenda Kota Bogor Minta Camat dan Lurah Optimalkan Potensi PAD 
Bogor24update

Bapenda Kota Bogor Minta Camat dan Lurah Optimalkan Potensi PAD 

21 Mei 2026
Tak Terima Diklakson, Pria di Gunungputri Lakukan Penganiayaan hingga Berujung Jeruji Besi
Bogor24update

Tak Terima Diklakson, Pria di Gunungputri Lakukan Penganiayaan hingga Berujung Jeruji Besi

21 Mei 2026
Jurnalis Tempo Ditahan Tentara Israel, Komunikasi Terputus Sejak Minggu
Bogor24update

Jurnalis Tempo Ditahan Tentara Israel, Komunikasi Terputus Sejak Minggu

21 Mei 2026
Cek Lapak di Bubulak, Pemkot Bogor Pastikan Kesehatan Hewan Kurban 
Bogor24update

Cek Lapak di Bubulak, Pemkot Bogor Pastikan Kesehatan Hewan Kurban 

21 Mei 2026
Kebocoran Bahan Baku Semen di Kemang, 24 KK Terdampak Debu
Bogor24update

Kebocoran Bahan Baku Semen di Kemang, 24 KK Terdampak Debu

21 Mei 2026
Next Post
Modus Belanja, Barang Senilai Rp4 Juta di Minimarket Cibinong Raib Dicuri

Modus Belanja, Barang Senilai Rp4 Juta di Minimarket Cibinong Raib Dicuri

Novotel Bogor Hadirkan Tasteclopedia, Sajian Iftar 2026 Terinspirasi Sejarah dan Cerita Kuliner Nusantara

Novotel Bogor Hadirkan Tasteclopedia, Sajian Iftar 2026 Terinspirasi Sejarah dan Cerita Kuliner Nusantara

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

9 Mei 2026
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025

EDITOR'S PICK

Jualan di Bahu Jalan dan Trotoar, PKL di Jembatan Cinta Ditertibkan

Jualan di Bahu Jalan dan Trotoar, PKL di Jembatan Cinta Ditertibkan

3 Oktober 2023
Diduga Mengantuk, Bus Pariwisata Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi

Diduga Mengantuk, Bus Pariwisata Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi

20 Desember 2023
Angka Kriminalitas Turun Sepanjang 2025, Kapolres Cianjur Ungkap Hasil Evaluasi Akhir Tahun

Angka Kriminalitas Turun Sepanjang 2025, Kapolres Cianjur Ungkap Hasil Evaluasi Akhir Tahun

31 Desember 2025
Libur Panjang, Arus Lalu Lintas Puncak Bogor Dipadati Kendaraan Wisatawan 

Libur Panjang, Arus Lalu Lintas Puncak Bogor Dipadati Kendaraan Wisatawan 

9 Mei 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In