Bogor24update – Korban pencabulan yang diduga dilakukan dua orang, pimpinan dan pengurus salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bogor, mendapat bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII).
Direktur LBH PB PMII, Moh. Qusyairi mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tindak pidana pencabulan anak tersebut secara serius, maksimal dan totalitas.
“Iya, LBH PB PMII secara resmi sudah menjadi kuasa hukum dari keluarga korban pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren,” kata Qusyairi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ia menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, apalagi yang namanya seksual terhadap anak.
“Saya pikir ini demi kemanusiaan dan keadilan maka LBH PB PMII hadir guna keperluan pendampingan hukum terhadap keluarga korban untuk memastikan bahwa seluruh proses hukumnya berjalan lancar,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga akan terus mendorong agar semua pihak, terutama masyarakat Kota Bogor turut serta mengawal jalannya kasus tersebut sampai tuntas.
“Betul, segala bentuk kasus kekerasan atau pelecehan baik yang dialami atau dilihatnya segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib supaya dapat diproses secara hukum,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menetapkan pimpinan dan pengurus salah satu Ponpes di Kecamatan Tanah Sareal, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati.
Kedua tersangka berinisial AM (44) dan MMZ (39) diamankan polisi pada Selasa 18 Juli 2023. Bahkan pihak kepolisian masih proses pemeriksaan jika keduanya memenuhi unsur, maka kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.