Oleh : Tri Kisowo Jumino
Mal Pelayanan Publik (MPP) Grha Tiyasa Kota Bogor didirikan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 39 tahun 2019, sebagai bagian dari program pemerintah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Konsep ini lahir dari kebutuhan akan efisiensi dan transparansi pelayanan publik. MPP Kota Bogor diresmikan pada tahun 2021, menjadikannya salah satu terobosan pemerintah daerah dalam menyatukan berbagai layanan publik di satu tempat.
Berdasarkan data dari Situs resmi MPP Kota Bogor hingga tulisan ini dibuat, website MPP ini telah dikunjungi oleh 228.246 pengunjung yang memanfaatkan pelayanan ataupun informasi di website MPP, serta terjadi peningkatan pelayanan mencapai 13% pada tahun 2024. MPP Beralamat di Gedung Lippo Plaza, jalan Malabar 2 no 17A Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, merupakan lokasi strategis di Kota Bogor yang dapat di akses dengan mudah oleh masyarakat dengan menggunakan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi. Di bawah pengelolaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, terdapat 17 instansi dengan 181 layanan.yang bergabung memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017, MPP adalah suatu tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan
Pembentukan MPP Kota Bogor bertujuan memberikan layanan publik yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi kepada masyarakat yang cepat, mudah, dan terjangkau secara lebih rinci, dengan mempermudah akses masyarakat ke berbagai layanan pemerintah dan swasta dalam satu lokasi. Hal ini akan mengurangi waktu, biaya, dan tenaga yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan yang sebelumnya tersebar di berbagai tempat. MPP dirancang untuk memadukan berbagai layanan dengan sistem yang lebih terorganisir dengan proses pelayanan yang terintegrasi memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat dan tepat waktu. Dengan sistem yang berbasis teknologi dan keterbukaan informasi, MPP dapat meminimalkan praktik korupsi, pungutan liar, atau penyimpangan dalam layanan publik karena masyarakat dapat dengan mudah memantau proses dan biaya layanan.
MPP menyediakan layanan lintas instansi, baik pemerintah daerah, pusat, maupun swasta. Mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, pajak, hingga layanan imigrasi, kepolisian, Kantor Urusan Agama, pertanaham dan layanan lainnya yang dapat diakses di satu lokasi. Dengan menghadirkan pelayanan prima yang ramah, cepat, dan nyaman, maka dapat meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.