Bogor24Update – Pemerintahan Kota Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya membongkar sebuah warung yang membandel berjualan minuman keras (miras) ilegal meski telah beberapa kali dirazia dan disegel.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah proses penyegelan dan peringatan tidak diindahkan oleh pemilik warung.
“Kami menindaklanjuti hasil penyegelan yang sebelumnya diawali dengan razia yang berkesinambungan dan ternyata tempat ini terus menjadi sorotan karena berjualan miras,” ujar Asep, Rabu, 9 April 2025.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif miras.
“Ini (miras) menyebabkan salah satu faktor merusak generasi muda kita,” papar Asep.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tempat ini sudah dua kali dirazia dan segel, namun tetap membandel menjual miras. Bahkan pemiliknya sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan menjual miras lagi.
“Hasil razia sebelum Ramadan dengan Komisi I DPRD Kota Bogor dan terakhir dengan Pak Wakil Wali Kota Bogor hampir 700 botol miras yang didapat di sini,” imbuhnya.
Asep juga menjelaskan, bangunan yang dibongkar merupakan bagian dari tempat usaha, bukan rumah tinggal yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, pembongkaran lanjutan akan dilakukan oleh tim ahli, karena berkaitan dengan struktur dan kontur bangunan di sekitar.
Terkait status lahan, Asep menyebut bahwa lokasi warung berada di wilayah perbatasan antara milik Pemerintah Kota Bogor dengan area pengairan milik instansi lain.
“Sementara ini ada beberapa titik lain yang juga menjadi target penertiban karena diketahui menjual miras secara ilegal,” tegas Asep memungkas. (*)