Karena hal tersebut, warga menduga ada kongkalikong antara KJPP dengan pihak panitia proyek pembangunan jalan tol terkait harga yang tidak pantas tersebut.
“Kami melihat ada indikasi kongkalikong antara KJPP dengan panitia ini, mengapa tidak? Karena panitia berlindung kepada KJPP, KJPP perlindung kepada pengadilan lalu kami disuruh berhadapan dengan pengadilan,” tutur Anton.
“Kalau memang mereka benar-benar survei terhadap lahan kami, mungkin mereka tidak akan menilai harga lahan kami seperti itu, di lahan kami harga tidak segitu, jadi ketika ini dilakukan KJPP berarti ada kesepakatan diluar itu,” kata Anton menegaskan.
Kendati demikian, belum ada titik terang dari unjuk rasa yang dilakukan tersebut. Sebab, ATR/BPN Kabupaten Bogor hanya menampung aspirasi dari warga.
“Sampai saat ini tidak ada keputusaan final dari BPN, hanya penyampaikan kita ditampung, kami diskusikan dengan pimpinan, begitu katanya,” tandasnya.
Sekedar informasi, Tol Desari merupakan pembangunan pemerintah yang diresmikan sekitar pada 27 September 2018.
Tol ini dibangun sebagai penghubung Jakarta dengan Depok yang dimana juga melintasi Kota Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor.