Bogor24Update – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Bogor yang diajukan oleh Partai Golkar.
Putusan perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan pada Senin, 19 Agustus 2024 di ruang sidang pleno MK.
Dalam sidang tersebut, Devie Prihartini Sultani dari Partai NasDem hadir sebagai pihak terkait. Devie yang juga Sekretaris Jenderal DPD Partai NasDem Kota Bogor itu menyambut baik keputusan MK yang menolak seluruh gugatan dari Partai Golkar tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini keadilan berpihak pada kebenaran. Sejak pleno di tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi, Partai NasDem dinyatakan menang. Bahkan setelah perintah MK untuk menyandingkan data, Partai NasDem tetap dinyatakan unggul,” ucap Devie saat dikonfirmasi awak media, Senin, 19 Agustus 2024 siang.
Devie mengatakan hal menjadi penting tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu untuk meminimalisir perselisihan yang berujung pada sengketa di MK.
Ia pun berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil, sehingga proses pelantikan dapat dilakukan tanpa mengganggu agenda Pilkada Kota Bogor.