Sukabumi24update – Kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di atas kapal penangkap ikan KM Cahaya Mutiara yang beroperasi di Samudera Hindia. Dua anak buah kapal (ABK) ditemukan tewas akibat luka tusukan dalam perkelahian berdarah di tengah laut.
Ironisnya, jasad kedua korban terpaksa disimpan selama 14 hari di dalam kapal sebelum akhirnya kasus ini terungkap setelah kapal bersandar di perairan Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun baru ditangani Satreskrim Polres Sukabumi setelah kapal tiba di Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut jasad korban disimpan di tempat khusus agar tetap terjaga keutuhannya selama pelayaran belasan hari.
“Jadi memang betul kejadian tanggal 30 September 2026, kurang lebih 14 hari sampai dengan adanya informasi kepada kami, itu dari jasad korban sendiri disimpan di memang tempat yang bisa menjaga keutuhan jasad di dalam kapal,” ungkap Dudi saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Identitas Korban dan Pelaku
Dua korban diketahui bernama Faisal (37) kelahiran 31 Desember 1988 asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan Ferry Irawan Siregar asal Tanjung Balai. Keduanya diduga tewas setelah mengalami luka tusuk serius.
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial P (28) asal Kabupaten Karawang. P merupakan ABK satu kapal dengan kedua korban dan kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk pemeriksaan intensif.
Motif Rebutan Hasil Pancingan
Hasil penyelidikan sementara mengungkap motif pembunuhan dipicu hal sepele, yakni perselisihan hasil tangkapan ikan pancingan milik pribadi masing-masing ABK.
“Motif pelaku sendiri terkait dengan perbuatannya adalah adanya perselisihan antar pelaku, di mana pelaku sempat atau beberapa kali terjadi perselisihan terkait dengan tangkapan ikan hasil pancingan dari masing-masing pihak yang mengakibatkan adanya perselisihanlah intinya,” kata Dudi.
Fakta lain yang terungkap, para ABK tersebut ternyata tidak saling mengenal sebelumnya. Mereka baru bertemu dan berkenalan saat sudah berada di atas kapal.
“Ini dari keterangan yang kita kumpulkan bahwa perselisihan itu terjadi setelah berlayar. Karena pada dasarnya sebelumnya masing-masing pelaku tidak saling mengenal. Jadi mereka kenalnya pas di kapal,” ujarnya.
Barang Bukti Golok dan Rantai Besi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam perkelahian maut tersebut.
Di antaranya golok pendek bergagang besi yang diduga menjadi senjata utama penusukan, golok bergagang kayu, serta rantai besi yang disebut sempat digunakan salah satu korban saat keributan terjadi. Sejumlah pakaian milik korban dan pelaku juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku P dijerat dengan pasal berlapis.
“Atas perbuatannya, P disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandas Dudi.
Saat ini kedua jenazah korban masih berada di ruang jenazah RSUD Palabuhanratu untuk menjalani proses autopsi sebelum nantinya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Penulis: Tim Sukabumi24update
Editor: Redaksi
Sumber: Kasat Reskrim Polres Sukabumi




















