Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai mengatur sistem pengelolaan air minum di wilayahnya.
Halaman tersebut terungkap dalam rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat 16 Oktober 2026.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyebut, sistem pengelolaan air minum tersebut menjadi salah satu dari tiga perihal lainnya yang masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas Pemkab Bogor bersama DPRD.
“Ada tiga rancangan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum,” ujar Rudy kepada wartawan.
Rudy menilai penting hal tersebut dilakukan. Terutama pada sistem pengelolaan air minum yang harus diatur, karena jika tidak akan berdampak pada masyarakat. Misalnya saat kemarau melanda.
Kondisi itu, lanjutnya, bahkan memberikan dampak bekrpenjangsn di wilayah timur Kabupaten Bogor yang mengalami krisis air bersih meski hujan telah mengguyur sebagian wilayah.
“Jadi usulan adanya Perda ini tentunya untuk melindungi dan melayani seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” jelas Rudy.
Terkait mekanismenya, Rudy menyebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Bogor.
“Karena ini baru bersifat berupa rancangan Perda, jadi nanti akan dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama, sehingga bisa sesuai apa yang dikehendaki seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.(*)




















