Bogor24Update – Polisi membongkar motif seorang ibu tiri berinisial RN (30) yang tegas menganiaya anaknya MAA (6) hingga tewas di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan bahwa kasus itu terjadi lantaran lantaran tersangka mengaku kesal kepada korban yang tidak mau mengikuti kemauannya.
“Motif dari tersangka melakukan kekerasan terhadap korban ini karena korban tidak menuruti kemauan dari tersangka, kadang disuruh makan tidak mau, dan korban beberapa kali minta uang jajan juga tidak diberi akhirnya tersangka melakukan tindakan kekerasan,” ujar Made kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2025.
Puncak kekesalan terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025. Saat itu, kata Made, korban telah terkapar tidak berdaya di rumahnya pada pukul 20.00 WIB usai diduga mendapatkan penganiayaan.
“Ironisnya, tersangka malah membiarkan korban meninggalkan dan menyusul suaminya di tempat kerjanya dan menyatakan bahwa korban tidak berdaya akibat terjatuh (saat melapor ke suaminya),” ucapnya.
Kemudian, tersangka bersama suaminya kembali ke rumahnya pada pukul 23.00 WIB untuk mengecek kondisi korban.
“Keduanya melihat korban sudah kaku, kemudian dibawa ke rumah nenek korban yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), dan esok harinya disemayamkan,” tuturnya.
Terkait dugaan keterlibatan suami pada kejadian penganiayaan tersebut, Made mengaku saat ini masih mendalami adanya peran yang juga dilakukan.
“Faktanya itu ayah korban jarang ada di rumah, dia bekerja di tempat pemotongan ayam Jakarta yang jam kerjanya mulai dari subuh hari sampai malam, dan kami juga sudah ambil keterangan dari rekan kerjanya bahwa dia kadang menginap di tempat kerja sehingga tidak pulang ke rumah,” ungkapnya.
Made menyebut, pasangan suami istri tersebut total memiliki tiga anak. Namun, kata dia, dua lainnya saat ini kondisinya tidak mengalami luka apapun.
“Untuk tersangka betul memiliki anak kandung bersama suaminya dari perkawinan itu yang masih berusia 2 tahun (dan satu lainnya yang masih sekolah SD dari hasil perkawinan sebelumnya),” jelasnya.
Oleh karena itu, Made akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor kaitan penanganan dua anak tersebut.
“Kita koordinasi dengan stakeholder dan KPAD tingkat daerah bagaimana penanganan perkara ini, namun pokok perkara tetap kami lanjutkan dan tersangka sudah ditahan,” pungkasnya.(*)