Bogor24Update – Motif pencabulan terhadap anak di bawah umur, AQ (8) dan AZ (10), yang dilakukan dua pria tua di Ciampea, Kabupaten Bogor terungkap.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, kedua pelaku berinisial WS (65) dan MR (68) tersebut ingin mengetes keperkasaannya di usia yang sudah tua.
“Motivasi pelaku melakukan itu (pencabulan), mohon maaf, karena tersangka ingin mengetahui apakah alat kelaminnya masih bisa ereksi atau tidak,” kata Teguh kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Minggu 21 September 2025.
Kesempatan untuk mencoba keinginannya tersebut ada setelah bertemu dengan dua korban di sebuah kebun di kawasan Ciampea sekitar Juli 2025.
Saat itu sekitar pukul 10.00 WIB, kedua korban yang tengah bermain bertemu dengan pelaku WS. Mereka diberi uang Rp5 ribu yang kemudian diminta untuk mengikuti pelaku ke dalam saung.
“Di sana (dalam saung) pelaku bersama tersangka lain berinisial MR melakukan perbuatan cabul dengan mengarahkan korban untuk memegang alat kelamin pelaku. Kemudian para pelaku meraba bagian tubuh dari korban,” beber Teguh.
Korban AQ kemudian melaporkan kejadian ini kepada bibinya, yang diteruskan kepada orang tua korban.
“Pada 11 Agustus 2025, orang tua korban membuat laporan di Polres Bogor,” katanya.
Kemudian, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor melakukan pendampingan dan membawa korban ke RSUD Cibinong untuk visum.
“Pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan sebanyak tujuh orang, dan visum kedua korban selesai pada 17 September 2025,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang terkumpul, status tersangka ditingkatkan terhadap WS (65), sopir, dan MR (68), buruh, pada 18 September 2025.
“Pada 20 September 2025, penyidik melakukan penangkapan kedua tersangka beserta Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian yang digunakan saat kejadian serta uang sebesar lima ribu rupiah yang dipakai untuk mengiming-imingi korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 82 Junto, pasal 76e, Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar. (*)