Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Wakil Bupati Bogor nomor urut satu, Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Bawaslu mencatat ada tiga kecamatan sebagai lokasi dugaan pelanggaran itu terjadi. Seperti Ciawi, Bojonggede dan Kecamatan Ciampea.
Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyampaikan, penelusuran itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade.
Salah satunya di tempat ibadah dan pendidikan yang dilakukan calon wakil Rudy Susmanto itu di wilayah Kecamatan Ciawi belum lama ini.
Sementara di Kecamatan Bojonggede, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Jaro Ade diketahui berkampanye melalui pembagian susu gratis di wilayah Bojonggede.
“Untuk Ciampea masih belum jelas, sore ini saya baru akan mengecek,” kata Burhan kepada wartawan, Jumat 4 Oktober 2024.
Bawaslu pun membagi tugas untuk menelusuri dugaan pelanggaran kampanye lainnya. Di Ciawi, Bawaslu menerjunkan komisionernya, Juhdi. Sementara di Bojonggede dilakukan penelusuran oleh komisioner Bawaslu Irvan Firmansyah dan Ciampea oleh Burhan.
Burhan menyebut penelusuran itu perlu investigasi yang mendalam agar mengetahui kebenaran dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Ini masih pengumpulan bukti-bukti, Investigasi. Jadi belum bisa masuk pada wilayah langsung ditangani, harus mengumpulkan bukti. Penelusuran masih berjalan, kalau secara formal dan materil tidak memenuhi unsur, kita ga lanjut,” jelas Burhan.
Bawaslu menargetkan bukti-bukti hasil penelusuran bisa tersampaikan ke publik pada pekan ini.
“Minggu-minggu ini dipastikan apakah benar melanggar atau tidak, kalau secara formal dan materilnya terpenuhi lalu kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)