Bogor24Update – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Kabupaten Bogor. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengumumkan adanya program pemutihan pajak kendaraan.
Dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Barat, program tersebut rencananya berlangsung hingga 30 November 2024.
“Berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang,” ungkap Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi.
Yadi menjelaskan, selama program pemutihan tersebut, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan diberikan kemudahan dalam melunasi tunggakannya.
Antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.