Bogor24Update – Polsek Cileungsi meringkus penjual dan pembeli obat keras terlarang di wilayah hukumnya.
Penangkapan yang ditindak langsung oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison itu dilakukan dengan cara penyamaran.
Edison menyamar sebagai seorang satpam. Ia menangkap tiga orang yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
“Iya nyamar jadi satpam dengan berhasil mengamankan satu orang penjual dan dua orang pembeli,” ujar Edison kepada Bogor2update, Selasa 21 April 2026.
Edison menjelaskan, penangkapan bermula usai pihaknya menerima informasi adanya peredaran obat keras terlarang pada pukul 13.00 WIB.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan pada pukul 15.00 WIB dengan berhasil mengamankan penjual berinisial F (26) di kawasan Gunungputri.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku F mengaku mendapatkan pasokan obat dari wilayah Jatisampurna, Bekasi. Tim kemudian melakukan pengejaran ke lokasi tersebut,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan di Jatisampurna, Edison juga mengamankan dua pria yang merupakan sebagai pembeli, yakni H (23) seorang juru parkir dan MG (25) seorang karyawan swasta.
Selain penjual dan pembeli, kata Edison, pihaknya juga mengamankan 1.931 butir obat keras terlarang tipe G.
“Ada heximer 1.211 butir, Tramadol 705 butir, Kamlet Arpajolam enam butir, TriX lima butir, dan Merlopam empat butir,” tuturnya.
Edison menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi bahwa titik suplai terbesar untuk wilayah Bogor bagian Timur terdeteksi berada di Jalan Cempaka, Jatisampurna, Bekasi.
Nantinya, informasi itu akan menjadi basis pengembangan kasus lebih lanjut guna memutus rantai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
“Saat ini ketiga orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Cileungsi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)





















