Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 8.130 botol minuman keras (miras) dalam kegiatan penertiban miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, dan Gunung Putri.
Razia yang dilakukan jelang Ramadhan pada Rabu malam, 26 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB hingga 04.30 WIB itu melibatkan unsur Garnisun, Kajari, Disperdagin, dan BAIS.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa dalam kegiatan penertiban itu dirinya membagi empat tim yang dibagi ke beberapa titik.
“Tim 1 menargetkan wilayah Kecamatan Cibinong dengan mendatangi toko penjual miras yang bernama toko lanni, petugas berhasil mengamankan miras berjumlah 5.301 botol dalam berbagai merk,” ujar Cecep dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.
Pada tim 2, Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan sebanyak 313 botol miras dari Toko Ibu Eni di wilayah Ciseeng.