“Pembatasan dua liter per orang ini dilakukan demi keadilan agar tidak ada yang membeli dalam jumlah besar untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali,” jelas Hanafi.
Hanafi juga memastikan bahwa sejauh ini tidak ditemukan kecurangan dalam volume Minyakita yang beredar di Kota Bogor, karena produk yang masuk telah memiliki standarisasi yang diawasi oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin).
Namun, ia menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan terus melakukan pengawasan guna mencegah adanya praktik kecurangan, penimbunan, atau spekulasi harga.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang, termasuk Satgas Pangan dari kepolisian, karena potensi kecurangan bisa saja terjadi, sehingga pengawasan harus diperketat,” tegasnya.
Sebagai informasi, operasi pasar serupa juga akan dilakukan di Kantor Kecamatan Tanah Sareal dengan jumlah yang sama pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dengan adanya operasi pasar ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau selama bulan Ramadan. (*)