Bogor24Update – Polres Bogor menyita sekitar tiga sepeda motor milik warga dalam Operasi Zebra Lodaya yang dilaksanakan di Simpang Lampu Merah Sukahati, Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 15 Oktober 2024.
Ketiga sepeda motor tersebut terpaksa dibawa ke Mako Polres Bogor lantaran pengendaranya tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat surat kendaraan. Ada sekitar tiga sepeda motor (dibawa),” ungkap Kanit Turjawali Polres Bogor, Iptu Angga Nugraha kepada wartawan di lokasi.
Para pemilik sepeda motor tersebut bisa mengambil kendaraan di Mako Polres Bogor dengan catatan menunjukkan surat-surat. Seperti STNK atau BPKB yang sah.
“Bisa diambil secepatnya dengan membawa STNK dan BPKB yang sah. Bawa ke Polres Bogor ke bagian tilang,” terang Angga.
Pada Operasi Zebra Lodaya kali ini, ada sekitar 105 kendaraan yang terjaring. Menurut Angga, rata-rata pengendara yang Diberhentikan tidak menggunakan helm.
“Ada sekitar 105 kendaraan yang kami berhentikan dengan sekitar 70 di antaranya kami berikan tilang. Rata-rata pengendara tidak menggunakan helm,” ungkap Angga
Angga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Tak hanya untuk menghindari Operasi Zebra Lodaya yang digelar hingga 27 Oktober 2024, namun juga demi keselamatan.
“Imbauan kami kepada masyarakat pengendara, jangan berkendara di bawah pengaruh alkohol, perhatikan batas kecepatan dan lengkapi surat-surat kendaraannya. Terpenting gunakan helm dan patuhi rambu lalu lintas,” pungkas Angga. (*)