Bogor24Update – Kasus yang sempat meramaikan dunia pendidikan di Kota Bogor perihal dinamika yang terjadi didalamnya. Permasalahan ini bermula di awal tahun 2022 pada saat beberapa pengajar atau dosen di Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor membuat petisi guna menyatakan sikap agar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan mundur atau diberhentikan diduga terdapat tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada baik aturan umum maupun khusus.
Ramainya petisi yang diduga telah disebar dan tersebar luaskan ke khalayak publik, maka menyebabkan kekisruhan sistemik yang terjadi di internal kampus Universitas Pakuan Bogor, khususnya di arena Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
Dari polemik yang terjadi sehingga menyebabkan aksi unjuk rasa pada 7 Maret 2022 di halaman gedung Rektor Universitas Pakuan Bogor dan gedung pembelajaran Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dalam rangka mengkritisi kebijakan Dr. Yenti Garnasih sebagai dekan dan menuntut rektor untuk memberhentikan Yenti dari jabatannya.
Beberapa isu yang disorot dalam aksi tersebut adalah: tata kelola fakultas, kebijakan yang mengabaikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dugaan konflik kepentingan, hingga gaya kepemimpinan Yenti selama menjabat sebagai dekan FH Unpak.
Dan pada 25 Maret 2022, Dr. Yenti Garnasih resmi diberhentikan sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor oleh Rektor Prof. Bibin Rubini.
Dari rangkaian yang terjadi, Dr. Yenti Garnasih tidak terima atas tuduhan yang telah dialamatkan oleh para dosen terhadap dirinya karena tidak sesuai fakta dan terkesan mengada-ada semata melengserkan dirinya sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor.