Bogor24Update – Kasus yang sempat meramaikan dunia pendidikan di Kota Bogor perihal dinamika yang terjadi didalamnya. Permasalahan ini bermula di awal tahun 2022 pada saat beberapa pengajar atau dosen di Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor membuat petisi guna menyatakan sikap agar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan mundur atau diberhentikan diduga terdapat tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada baik aturan umum maupun khusus.
Ramainya petisi yang diduga telah disebar dan tersebar luaskan ke khalayak publik, maka menyebabkan kekisruhan sistemik yang terjadi di internal kampus Universitas Pakuan Bogor, khususnya di arena Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
Dari polemik yang terjadi sehingga menyebabkan aksi unjuk rasa pada 7 Maret 2022 di halaman gedung Rektor Universitas Pakuan Bogor dan gedung pembelajaran Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dalam rangka mengkritisi kebijakan Dr. Yenti Garnasih sebagai dekan dan menuntut rektor untuk memberhentikan Yenti dari jabatannya.
Beberapa isu yang disorot dalam aksi tersebut adalah: tata kelola fakultas, kebijakan yang mengabaikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dugaan konflik kepentingan, hingga gaya kepemimpinan Yenti selama menjabat sebagai dekan FH Unpak.
Dan pada 25 Maret 2022, Dr. Yenti Garnasih resmi diberhentikan sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor oleh Rektor Prof. Bibin Rubini.
Dari rangkaian yang terjadi, Dr. Yenti Garnasih tidak terima atas tuduhan yang telah dialamatkan oleh para dosen terhadap dirinya karena tidak sesuai fakta dan terkesan mengada-ada semata melengserkan dirinya sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor.
Hingga pada 26 April 2022, Dr. Yenti Garnasih melakukan Laporan Kepolisian di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan fitnah dan atau menyerang kehormatan serta nama baik melalui media sosial secara terang-terangan tanpa adanya klarifikasi sebelumnya. Akhirnya Laporan Kepolisian pun diterbitkan sebagaimana Nomor : LP / B / 0202 / IV / 2022 / SPKT / Bareskrim Polri tanggal 26 April 2022.
Masalah timbul di saat LP tersebut mandek selama dua tahun lamanya tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum.
Pada September 2022, Dr. Yenti Garnasih menyambangi Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners guna meminta bantuan hukum atas perkaranya yang sampai dengan saat ini belum ada kejelasan.
Salah satu tim Kuasa Hukum Dr. Yenti Garnasih, Abdul Rozak, S.H., membenarkan kedatangan Dr. Yenti Garnasih ke kantor hukum guna memohon bantuan hukum. Pihaknya juga langsung mendalami kasus tersebut.
“Kami sedang mendalami kasusnya, dan akan segera melakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini. Karena dari bukti-bukti yang sebagian telah diserahkan kepada kami terdapat unsur pidana mutlak yang layak dipertimbangkan serius oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Abdul dalam keterangannya, Jumat, 4 Oktober 2024.
“Dan tidak hanya itu, terdapat juga dugaan praktik-praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang kami temukan dalam data yang kami pegang saat ini yang diduga keras dilakukan oleh beberapa oknum pengajar atau dosen serta pejabat struktural, baik berada dalam rektorat maupun yang berada di dalam struktural fakultas hukum unpak. Kami akan membuat perhitungan serius serta tegas terhadap permasalahan ini,” tutup Abdul. (*)